Senin, 06 Januari 2014

ILMU SOSIAL DASAR : Persamaan Derajat (Desember)

A. Pengertian
Seperti yang sudah dipelajari dan dituliskan pada blog sebelumnya bahwa pengertian dari masyarakat adalah sekelompok manusia atau individu yang memiliki norma-norma atau aturan yang ditaati di dalam lingkungannya. Diantara individu yang satu dengan individu lainnya terdiri dari latar belakang yang berbeda sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial maka akan terbentuk pula suatu pelapisan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.

Stratifikasi sosial di dalam masyarakat sering digambarkan sebagai suatu piramida, dimana lapisan yang bawah adalah paling lebar yang menunjukan individu menengah ke bawah sedangkan lapisan tengah menunjukan individu menengah atau berkecukupan dan lapisan yang atas adalah menyempit ke atas menunjukan individu yang memiliki kemewahan.

Bentuk perwujudan dari pelapisan sosial di dalam mayarakat diantaranya sebagai berikut
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelopok-kelompok pemimpin yang saling berpengaruh
c. Adanya perbedaan kasta serta perbedaan hukum untuk masing-masing kasta
d. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam keidaksamaan ekonomi itu secara umum

B. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

C. Terjadinya Pelapisan Sosial
• Terjadi dengan sendirinya
• Terjadi dengan disengaja

Dalam sejarah agama Hindu misalnya di negara India masyrakatnya mengenal sistem kasta. Masyarakatnya terbagi menjadi beberapa bagian :
- Kasta Brahmana adalah kasta yang dimiliki oleh para pemimpin spiritual dalam masyarakat hindu jawa dahulu, kemudian
- Kasta Ksatria adalah kasta yang dimiliki oleh para pejabat dan punggawa kerajaan.
- Kasta Waisya adalah kasta yang diberikan kepada mayarakat kecil, seperti pedagang, nelayan dan kaum buruh, dan yang terakhir golongan
- Kasta Sudra adalah para hamba sahaya dan mereka yang memiliki pekerjaan hina.
- Paria adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

D. Kesamaan Derajat
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1),(2) dan (3), pasal 28 A-J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbagai bidang kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia dilahirkan. Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di antara satu sama lain.

Saran :
Menurut saya, antara pelapisan sosial dan kesamaan derajat memiliki hubungan yang erat antara satu sama lain, pelapisan sosial merupakan tingkatan status sosial dalam masyarakat yang di gambarkan dengan sebuah piramida. Sedangkan kesamaan derajat merupakan tingkatan status sosial yang sama pada masyarakat yang terjadi di dalam sebuah lingkungan.

Misalnya saja dalam kehidupan nyata perwujudan pelapisan sosial di lingkungan rumah kita, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi seperti ketua RW atau ketua RT akan mendapat suatu perlakuan yang istimewa dari masyarakatnya seperti dihormati, disegani dan dihargai karena dia memiliki strata dan wibawa yang lebih tinggi diantara masyarakat yang lain. Berbeda dengan para tetangga pada umumnya, kebanyakan dari mereka menganggap bahwa sebagai anggota masyarakat yang di ketuai oleh RT dan RW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya karena berada di tingkatan status yang lebih rendah dari seorang ketua RT sehingga mereka merasa harus mengikuti kebijakan yang dibuat oleh ketua RT maupun RW. Namun itu semua tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu sebagai manusia yang sama-sama diciptakan oleh Allah, kita harus bersikap adil dengan sesama dan tidak boleh membeda-bedakan status sosial agar tetap terjalin kehidupan yang rukun dan damai walaupun pada kenyataannya suatu perbedaan itu tidak dapat dihilangkan dan melekat pada sebagian orang. Semuanya kembali kepada individu masing-masing tentang bagaimana cara kita menilai sesuatu hal baik itu suatu perbedaan maupun persamaan.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://octianaeni.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

ILMU SOSIAL DASAR : Negara dan Warga Negara (November)

Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
• Pengelompokkan berdasarkan status :
1. Upper class
a) Upper upper class
b) Upper middle class
c) Upper lower class
2. Middle class
a) Middle upper class
b) Middle middle class
c) Middle lower class
3. Lower class
a) Lower upper class
b) Lower middle class
c) Lower lower class
• Sifat Hakekat Negara
1. Hak untuk membuat dan mengedarkan uang
2. Hak untuk mendirikan angkatan bersenjata
3. Hak untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman
4. Hak untuk mengumumkan perang dan perjanjian perdamain
5. Hak untuk menanggalkan hak
D. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c. Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 tahun 1988)
1. Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2. Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d. Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadan di Perguruan Tinggi.
Daftar Pustaka
http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
http:// fhspot.blogspot.com
http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://leonheart94.blogspot.com/2011/01/pengertian-bangsa.html
http://christianbudiman000.wordpress.com/negara-dan-warga-negara/

ILMU SOSIAL DASAR : Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan (September)

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan
Penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan komponen-komponen yang penting dalam suatu kehidupan sosial. Dari individu-individu yang berkumpul di suatu tempat maka lahirlah penduduk, kemudian dari penduduk tersebut lahirlah masyarakat dimana penduduk yang mendiami suatu daerah dan memiliki suatu ciri khas yaitu kebudayaan. Suatu masyarakat pasti akan menghasilkan suatu kebudayaan yang baru karena terdapat kemajemukan dala masyarakat tersebut sehingga kebudayaan yang baru pun dapat dibentuk. Kebudayaan merupakan hasi dari kehidupan masyarakat iu sendiri. Dimana mereka belajar tentang adat-istiadar, tata karma, sopan santun dan lain-lain dalam suatu kebudayaan.
Penduduk dan permasalahannya
Permasalahan utama dalam penduduk ialah angka kelahiran yang tinggi sedang angka ematian yang sedikit sehingga mengakibatka penumpukan suatu penduduk di suatu pemukiman. Hal ini terjadi di Indonesia. Dinamika penduduk merupakan perubahan yang terjadi di dalam penduduk, dimana ada angka kelahiran, kematian, dan perpindahan. Pertambahan penduduk dihitung dari angka kelahiran dikurang dengan angka kematian di di tambah angka perpindahan, angka perpindahan  itu sendii terdiri dari angka penduduk yang dating di kurang angka penduduk yang pergi. Perindahan antar penduduk disebut mobilisasi atau sering disebut migrasi. Di Indonesia permasalahn kasus utamanya adalah urbanisasi yang setiap tahun terjadi yang mengakibaka pemukiman padat di pusat-pusat kota, misalnya saja di Jakarta. Pemukima yang padat menyeabka timbulnya pemukima yang kumuh yaitu pemukiman yang tidak teratur dan kotor.
Perkembangan kebudayaan
Seiring dengan adanya arus globalisasi kebudayaan yang kita miliki telah terpangaruh dengan kebudayaan barat, seperti yan kita ketahui anak muda zama sekarang lebih memilih bergaya seperti orang barat (eropa-amerika) daripada melestarikan budayanya sendiri, kejadian seperti ini dapat merusak kebudayaan nasional yang kita miliki.
Kebudayaan dan kepribadian
Kebudayaan yang kita milki merupakan ciri khas kepribadian yang kita miliki, sebagai contohnya budaya gotong-royong di bangsa kita merupakan kepribadian bangsa kita. Kepribadian lahir dari kebudayaan, sehingga kebudayaan yang baik dapat melahirkan suatu kepribadian yang baik.
http://ilmusosialdasar-ka28.blogspot.com/2011/11/penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan.html