Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di indonesia
            Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang 
pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai 
warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat 
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota 
PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – 
Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
 dunia  karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh 
kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 
1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak 
serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system 
kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah 
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan 
system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi
 warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
•         Pengelompokkan berdasarkan status :
1.    Upper class
a)    Upper upper class
b)    Upper middle class
c)    Upper lower class
2.    Middle class
a)    Middle upper class
b)    Middle middle class
c)    Middle lower class
3.    Lower class
a)    Lower upper class
b)    Lower middle class
c)    Lower lower class
•         Sifat Hakekat Negara
1.    Hak untuk membuat dan mengedarkan uang
2.    Hak untuk mendirikan angkatan bersenjata
3.    Hak untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman
4.    Hak untuk mengumumkan perang dan perjanjian perdamain
5.    Hak untuk menanggalkan hak
D.    Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Landasan Ilmiah
a.       Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi
 negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan 
perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu 
pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai 
keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar 
tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga 
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan 
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan 
negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak
 pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama 
Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran 
bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang 
bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi 
Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan 
nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a.       Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b.      Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c.       Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land 
Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan 
pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics 
Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, 
yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang 
kemerdekaanya.
2.      Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara 
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib 
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3.      Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4.      Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c.       Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan 
pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No.  1 
tahun 1988)
1.      Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga 
negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan 
pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem
 Pendidikan Nasional.
2.      Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela 
Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara 
bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada 
pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan 
pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d.      Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan 
Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan 
penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum 
inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, 
pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata
 kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum 
setiap program studi/kelompok program studi.
e.        adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur 
jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor 
43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata 
kuliah Pengembangan Kepribadan di Perguruan Tinggi.
Daftar Pustaka
http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
http:// fhspot.blogspot.com 
http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://leonheart94.blogspot.com/2011/01/pengertian-bangsa.html
http://christianbudiman000.wordpress.com/negara-dan-warga-negara/ 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar