Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia. Negara yang
pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai
warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota
PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara –
Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh
kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD
1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak
serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system
kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
• Pengelompokkan berdasarkan status :
1. Upper class
a) Upper upper class
b) Upper middle class
c) Upper lower class
2. Middle class
a) Middle upper class
b) Middle middle class
c) Middle lower class
3. Lower class
a) Lower upper class
b) Lower middle class
c) Lower lower class
• Sifat Hakekat Negara
1. Hak untuk membuat dan mengedarkan uang
2. Hak untuk mendirikan angkatan bersenjata
3. Hak untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman
4. Hak untuk mengumumkan perang dan perjanjian perdamain
5. Hak untuk menanggalkan hak
D. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi
negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan
perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan
negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak
pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama
Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi
Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan
nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a. Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b. Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c. Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land
Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan
pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics
Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat,
yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c. Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1
tahun 1988)
1. Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga
negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan
pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem
Pendidikan Nasional.
2. Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela
Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara
bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada
pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan
pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d. Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan
penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum
inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama,
pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi/kelompok program studi.
e. adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur
jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional Nomor
43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata
kuliah Pengembangan Kepribadan di Perguruan Tinggi.
Daftar Pustaka
http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
http:// fhspot.blogspot.com
http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/20/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://leonheart94.blogspot.com/2011/01/pengertian-bangsa.html
http://christianbudiman000.wordpress.com/negara-dan-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar