A. Pengertian
Seperti
yang sudah dipelajari dan dituliskan pada blog sebelumnya bahwa
pengertian dari masyarakat adalah sekelompok manusia atau individu yang
memiliki norma-norma atau aturan yang ditaati di dalam lingkungannya.
Diantara individu yang satu dengan individu lainnya terdiri dari latar
belakang yang berbeda sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang
terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial
maka akan terbentuk pula suatu pelapisan sosial yang terjadi di dalam
masyarakat. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial.
Stratifikasi
sosial di dalam masyarakat sering digambarkan sebagai suatu piramida,
dimana lapisan yang bawah adalah paling lebar yang menunjukan individu
menengah ke bawah sedangkan lapisan tengah menunjukan individu menengah
atau berkecukupan dan lapisan yang atas adalah menyempit ke atas
menunjukan individu yang memiliki kemewahan.
Bentuk perwujudan dari pelapisan sosial di dalam mayarakat diantaranya sebagai berikut
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelopok-kelompok pemimpin yang saling berpengaruh
c. Adanya perbedaan kasta serta perbedaan hukum untuk masing-masing kasta
d. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam keidaksamaan ekonomi itu secara umum
B. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa
memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun
kebiasaannya dalam berbelanja.
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan,
sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas
dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat
terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati
orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua
ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu
pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya
terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul
akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga
banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap,
ijazah palsu dan seterusnya.
C. Terjadinya Pelapisan Sosial
• Terjadi dengan sendirinya
• Terjadi dengan disengaja
Dalam
sejarah agama Hindu misalnya di negara India masyrakatnya mengenal
sistem kasta. Masyarakatnya terbagi menjadi beberapa bagian :
- Kasta Brahmana adalah kasta yang dimiliki oleh para pemimpin spiritual dalam masyarakat hindu jawa dahulu, kemudian
- Kasta Ksatria adalah kasta yang dimiliki oleh para pejabat dan punggawa kerajaan.
-
Kasta Waisya adalah kasta yang diberikan kepada mayarakat kecil,
seperti pedagang, nelayan dan kaum buruh, dan yang terakhir golongan
- Kasta Sudra adalah para hamba sahaya dan mereka yang memiliki pekerjaan hina.
-
Paria adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang
termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
D. Kesamaan Derajat
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan
kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur
dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1),(2) dan (3), pasal 28 A-J, pasal
29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kesamaan
derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbagai bidang
kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi
manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia dilahirkan.
Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara
masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak
dan kewajiban di antara satu sama lain.
Saran :
Menurut
saya, antara pelapisan sosial dan kesamaan derajat memiliki hubungan
yang erat antara satu sama lain, pelapisan sosial merupakan tingkatan
status sosial dalam masyarakat yang di gambarkan dengan sebuah piramida.
Sedangkan kesamaan derajat merupakan tingkatan status sosial yang sama
pada masyarakat yang terjadi di dalam sebuah lingkungan.
Misalnya
saja dalam kehidupan nyata perwujudan pelapisan sosial di lingkungan
rumah kita, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi seperti
ketua RW atau ketua RT akan mendapat suatu perlakuan yang istimewa dari
masyarakatnya seperti dihormati, disegani dan dihargai karena dia
memiliki strata dan wibawa yang lebih tinggi diantara masyarakat yang
lain. Berbeda dengan para tetangga pada umumnya, kebanyakan dari mereka
menganggap bahwa sebagai anggota masyarakat yang di ketuai oleh RT dan
RW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya karena
berada di tingkatan status yang lebih rendah dari seorang ketua RT
sehingga mereka merasa harus mengikuti kebijakan yang dibuat oleh ketua
RT maupun RW. Namun itu semua tidak boleh bertentangan dengan sila-sila
yang terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu sebagai manusia yang
sama-sama diciptakan oleh Allah, kita harus bersikap adil dengan sesama
dan tidak boleh membeda-bedakan status sosial agar tetap terjalin
kehidupan yang rukun dan damai walaupun pada kenyataannya suatu
perbedaan itu tidak dapat dihilangkan dan melekat pada sebagian orang.
Semuanya kembali kepada individu masing-masing tentang bagaimana cara
kita menilai sesuatu hal baik itu suatu perbedaan maupun persamaan.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://octianaeni.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar